PP
PEDOMAN EVALUASI
Pasal 35
BAB 3 — PELAKSANAAN EKPPD
Tugas tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) melakukan:
- pengukuran kinerja pada tataran pengambil kebijakan daerah;
- pengukuran kinerja pada tataran pelaksana kebijakan daerah;
- pengkajian dan analisis hasil pengukuran kinerja; dan
- pemeringkatan SKPD.
