PP
PEDOMAN EVALUASI
Pasal 34
BAB 3 — PELAKSANAAN EKPPD
(1) Untuk melakukan pengukuran kinerja mandiri, gubernur/bupati/walikota membentuk tim penilai yang dipimpin oleh
sekretaris daerah.
(2) Susunan keanggotaan tim penilai ditetapkan dengan keputusan gubernur/bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan
dari pimpinan DPRD.
