PP
PEDOMAN EVALUASI
Pasal 33
BAB 3 — PELAKSANAAN EKPPD
Pengukuran kinerja mandiri dilakukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tataran pengambil kebijakan daerah dan tataran pelaksana kebijakan daerah dengan menggunakan indikator kinerja kunci yang disusun Tim Nasional EPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
