PP
PEDOMAN EVALUASI
Pasal 32
BAB 3 — PELAKSANAAN EKPPD
(1) Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota melakukan pengukuran kinerja mandiri untuk setiap penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
(2) Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setelah tahun anggaran berakhir.
