PP
PEDOMAN EVALUASI
Pasal 31
BAB 3 — PELAKSANAAN EKPPD
(1) Indikator kinerja kunci sebagaimana dimaksud Pasal 29 huruf b disusun berdasarkan usulan indikator kinerja kunci yang
diterima dari menteri/pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen.
(2) Penyampaian usulan indikator kinerja kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap bulan Desember.
Paragraf 2 Pengukuran Kinerja Mandiri Oleh Pemerintahan Daerah
