PP
PEDOMAN EVALUASI
Pasal 30
BAB 3 — PELAKSANAAN EKPPD
Indikator kinerja kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, disusun berdasarkan aspek penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dengan mempertimbangkan:
- kesesuaian kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan
- kesesuaian kebijakan daerah dengan kepentingan umum.
