Pasal 27
BAB 3 — PELAKSANAAN EKPPD
(1) Tim Nasional EPPD menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf d kepada Presiden
melalui Menteri Dalam Negeri paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Pemerintah menetapkan peringkat dan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional untuk
provinsi, kabupaten, dan kota dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
(3) Peringkat kinerja ditetapkan dengan pengelompokan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kelompok
berprestasi sangat tinggi, berprestasi tinggi, berprestasi sedang, dan berprestasi rendah masing-masing untuk kategori:
- pemerintahan daerah secara nasional;
- pemerintahan provinsi;
- pemerintahan kabupaten;
- pemerintahan kota; dan
- penyelenggaraan untuk setiap urusan pemerintahan daerah.
(4) Berdasarkan peringkat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah menetapkan:
- 3 (tiga) besar penyelenggaraan pemerintahan provinsi yang berprestasi paling tinggi dan 3 (tiga) besar penyelenggara pemerintahan provinsi yang berprestasi paling rendah;
- 10 (sepuluh) besar penyelenggaraan pemerintahan kota yang berprestasi paling tinggi dan 10 (sepuluh) besar penyelenggara pemerintahan kota yang berprestasi paling rendah; dan
- 10 (sepuluh) besar penyelenggaraan pemerintahan kabupaten yang berprestasi paling tinggi dan 10 (sepuluh) besar penyelenggara pemerintahan kabupaten yang berprestasi paling rendah.
(5) Penetapan peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
dilakukan setiap tahun dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
(6) Penyerahan penetapan peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan oleh Presiden kepada kepala
daerah pada Hari Otonomi Daerah setiap tanggal 25 April.
Bagian Keenam Pengukuran Kinerja
Paragraf 1 Sistem Pengukuran Kinerja
