PP
PEDOMAN EVALUASI
Pasal 26
BAB 3 — PELAKSANAAN EKPPD
(1) Gubernur menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf e kepada Presiden melalui
Menteri Dalam Negeri paling lama 9 (sembilan) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Gubernur menyampaikan hasil pelaksanaan EKPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf f kepada
bupati/walikota paling lama 9 (sembilan) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(3) Gubernur mengumumkan hasil pelaksanaan EKPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf g setelah
Pemerintah menetapkan peringkat dan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
