PP
PEDOMAN EVALUASI
Pasal 25
BAB 3 — PELAKSANAAN EKPPD
(1) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c diselesaikan dalam bentuk Laporan
Hasil Sementara EKPPD kabupaten/kota oleh tim daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Laporan Hasil Sementara EKPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan rekomendasi.
(3) Laporan Hasil Sementara EKPPD kabupaten/kota disampaikan oleh gubernur kepada:
- Presiden melalui Menteri Dalam Negeri sebagai bahan untuk melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan
- Bupati/walikota yang bersangkutan sebagai umpan balik guna perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
(4) Bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum pada
Laporan Hasil Sementara EKPPD.
