PP
PEDOMAN EVALUASI
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN EKPPD
EKPPD pada tataran pelaksana kebijakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi aspek penilaian:
- kebijakan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan;
- ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;
- tingkat capaian SPM;
- penataan kelembagaan daerah;
- pengelolaan kepegawaian daerah;
- perencanaan pembangunan daerah;
- pengelolaan keuangan daerah;
- pengelolaan barang milik daerah; dan
- pemberian fasilitasi terhadap partisipasi masyarakat.
