PP
PEDOMAN EVALUASI
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN EKPPD
EKPPD pada tataran pengambil kebijakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi aspek penilaian:
- ketentraman dan ketertiban umum daerah;
- keselarasan dan efektivitas hubungan antara pemerintahan daerah dan Pemerintah serta antarpemerintahan daerah dalam rangka pengembangan otonomi daerah;
- keselarasan antara kebijakan pemerintahan daerah dengan kebijakan Pemerintah;
- efektivitas hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD;
- efektivitas proses pengambilan keputusan oleh DPRD beserta tindak lanjut pelaksanaan keputusan;
- efektivitas proses pengambilan keputusan oleh kepala daerah beserta tindak lanjut pelaksanaan keputusan;
- ketaatan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada peraturan perundang-undangan;
- intensitas dan efektivitas proses konsultasi publik antara pemerintah daerah dengan masyarakat atas penetapan kebijakan publik yang strategis dan relevan untuk Daerah;
- transparansi dalam pemanfaatan alokasi, pencairan dan penyerapan DAU, DAK, dan Bagi Hasil;
- intensitas, efektivitas, dan transparansi pemungutan sumber-sumber pendapatan asli daerah dan pinjaman/obligasi daerah;
- efektivitas perencanaan, penyusunan, pelaksanaan tata usaha, pertanggung jawaban, dan pengawasan APBD;
- pengelolaan potensi daerah; dan
- terobosan/inovasi baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
