PP
PEDOMAN EVALUASI
Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN EKPPD
EKPPD bagi daerah yang memiliki status istimewa atau diberikan otonomi khusus, penilaian terhadap aspek-aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 dilakukan dengan mempertimbangkan keistimewaan atau kekhususan daerah yang bersangkutan.
Bagian Keempat Pelaksanaan EKPPD Oleh Pemerintah
Paragraf 1 EKPPD Tahunan
