PP
PEDOMAN EVALUASI
Pasal 12
BAB 2 — PELAKSANA EPPD
(1) Dalam pelaksanaan tugas EPPD kabupaten/kota dalam wilayah provinsi, Tim Daerah EPPD dibantu oleh Tim Teknis
Daerah.
(2) Susunan keanggotaan Tim Daerah EPPD dan Tim Teknis Daerah beserta rincian tugasnya ditetapkan oleh gubernur.
