PP
PEDOMAN EVALUASI
Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANA EPPD
Tim Daerah EPPD terdiri atas:
- Gubernur selaku penanggungjawab;
- Sekretaris Daerah selaku Ketua merangkap anggota;
- Kepala Inspektorat Wilayah Provinsi selaku Sekretaris merangkap anggota;
- Kepala Bappeda Provinsi sebagai anggota;
- Kepala Perwakilan BPKP sebagai anggota;
- Kepala BPS Provinsi sebagai anggota; dan
- Pejabat daerah lainnya.
