PP
PEDOMAN EVALUASI
Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANA EPPD
(1) Tim Daerah EPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) bertugas melakukan EKPPD kabupaten/kota dalam
wilayah provinsi.
(2) EKPPD meliputi pengukuran dan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota dalam wilayah
provinsi.
