PP
PEDOMAN EVALUASI
Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANA EPPD
(1) Tim Nasional EPPD dalam melaksanakan tugasnya bersinergi dengan departemen/lembaga pemerintah nondepartemen.
(2) Tugas yang disinergikan meliputi:
- evaluasi bidang urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh departemen/lembaga pemerintah nondepartemen atas program dan kegiatan yang dilaksanakan SKPD; dan
- pelaksanaan kajian serta klarifikasi terhadap data dan informasi sesuai dengan bidang urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Dalam melaksanakan kajian dan klarifikasi, Tim Nasional EPPD bersama departemen/lembaga pemerintah
nondepartemen dapat menyelenggarakan survei kepuasan masyarakat terhadap penyediaan layanan umum oleh pemerintahan daerah.
