PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 9
BAB 3 — PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN
(1) Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah disusun dalam rencana kerja
dan anggaran kementerian negara/lembaga/ satuan kerja perangkat daerah setelah memperhatikan ketersediaan barang milik negara/daerah yang ada.
(2) Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga.
(3) Standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditetapkan oleh pengelola barang setelah berkoordinasi dengan instansi atau dinas teknis terkait.
