PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 10
BAB 3 — PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN
(1) Pengguna barang menghimpun usul rencana kebutuhan barang yang diajukan
oleh kuasa pengguna barang yang berada di bawah lingkungannya.
(2) Pengguna barang menyampaikan usul rencana kebutuhan barang milik
negara/daerah kepada pengelola barang.
(3) Pengelola barang bersama pengguna barang membahas usul tersebut dengan
memperhatikan data barang pada pengguna barang dan/atau pengelola barang untuk ditetapkan sebagai Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah (RKBMN/D).
PENGADAAN
