PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 8
BAB 2 — PEJABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
(1) Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah pengguna barang milik daerah.
(2) Kepala satuan kerja perangkat daerah berwenang dan bertanggungjawab:
- mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
- mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;
- melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
- menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
- mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
- mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang milik daerah selain tanah dan bangunan;
- menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya kepada gubernur/bupati/walikota
- melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang acta dalam penguasaannya;
- menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.
