PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 7
BAB 2 — PEJABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
(1) Kepala kantor dalam lingkungan kementerian negarajlembaga adalah kuasa
pengguna barang milik negara dalam lingkungan kantor yang dipimpinnya.
(2) Kuasa pengguna barang milik negara berwenang dan bertanggungjawab:
- mengajukan rencana kebutuhan barang milik negara untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya kepada pengguna barang;
- mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik negara yang diperoleh dari beban APBN dan perolehan lainnya yang sah kepada pengguna barang;
- melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
- menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kantor yang
dipimpinnya;
- mengamankan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
- mengajukan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR dan barang milik negara selain tanah dan bangunan kepada pengguna barang;
- menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kantor yang dipimpinnya kepada pengguna barang;
- melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik negara yang acta dalam penguasaannya;
- menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengguna barang.
