Pasal 75
BAB 12 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengguna barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan,
pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik negara/daerah yang berada di bawah penguasaannya.
(2) Pelaksanaan pemantauan dan penertiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) untuk kantor/satuan kerja dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang.
(3) Kuasa pengguna barang dan pengguna barang dapat meminta aparat pengawas
fungsional untuk melakukan audit tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Kuasa pengguna barang dan pengguna barang menindaklanjuti hasil audit
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai ketentuan perundang-undangan.
