PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 76
BAB 12 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengelola barang berwenang untuk melakukan pemantauan dan investigasi atas
pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik negara/daerah, dalam rangka penertiban penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik negara/daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Sebagai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola barang
dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan audit atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik negara/ daerah.
(3) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pengelola
barang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
