PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 74
BAB 12 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Menteri Keuangan menetapkan kebijakan umum pengelolaan barang milik
negara/daerah.
(2) Menteri Keuangan menetapkan kebijakan teknis dan melakukan pembinaan
pengelolaan barang milik negara.
(3) Menteri Dalam Negeri menetapkan kebijakan teknis dan melakukan pembinaan
pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan kebijakan sebagaimana ayat (1).
Bagian Kedua Pengawasan dan Pengendalian
