PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 62
BAB 10 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah atas barang milik negara/daerah
dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara/daerah;
(2) Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
- barang milik negara/daerah yang dari awal pengadaaannya sesuai dokumen penganggaran diperuntukkan bagi badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara/daerah dalam rangka penugasan pemerintah; atau
- barang milik negara/daerah lebih optimal apabila dikelola oleh badan usaha milik Negara/daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara/daerah baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk.
