PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 61
BAB 10 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Hibah barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf
a dan b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- pengelola barang mengajukan usul hibah tanah dan/atau bangunan kepada gubernur/bupati/walikota disertai dengan alasan/pertimbangan, dan kelengkapan data;
- gubernur/bupati/walikota meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58;
- apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, gubernur/bupati/walikota dapat mempertimbangkan untuk menetapkan dan/atau menyetujui tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan;
- proses persetujuan hibah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 48 ayat (2);
- pengelola barang melaksanakan hibah dengan : berpedoman pada persetujuan gubernur/bupati/walikota;
- pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
(2) Hibah barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf
c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- pengguna barang mengajukan usulan kepada Pengelola Barang disertai alasan/pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi pengguna barang;
- pengelola barang meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58;
- apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, pengelola barang dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;
- pengguna barang melaksanakan hibah dengan berpedoman pada persetujuan pengelola barang;
- pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
Bagian Kelima Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah
