PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 60
BAB 10 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Hibah barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf
a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- pengelola barang mengkaji perlunya hibah U I berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58;
- pengelola barang menetapkan tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan sesuai batas kewenangannya;
- proses persetujuan hibah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1);
- pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
(2) Hibah barang milik negara s:ebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf
b dan c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- pengguna barang mengajukan usulan kepada pengelola barang disertai dengan alasan/pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi pengguna barang;
- pengelqla barang meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58;
- apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, pengelola barang dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;
- pengguna barang melaksanakan hibah dengan berpedoman pada
persetujuan pengelola barang;
- pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
