PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 54
BAB 10 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Tukar menukar barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
- untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan;
- untuk optimalisasi barang milik negara/daerah; dan
- tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.
(2) Tukar menukar barang milik negara dapat dilakukan dengan pihak:
- pemerintah daerah;
- badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum milik pemerintah lainnya;
- swasta.
(3) Tukar menukar barang milik daerah dapat dilakukan dengan pihak:
- pemerintah pusat;
- badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum milik pemerintah lainnya;
- swasta.
