PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 53
BAB 10 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
- kuasa pengguna barang mengajukan usul kepada pengguna barang untuk diteliti dan dikaji;
- pengguna barang mengajukan usul penjualan kepada pengelola barang;
- pengelola barang meneliti dan mengkaji usul penjualan yang diajukan oleh pengguna barang sesuai dengan kewenangannya;
- pengelola barang mengeluarkan keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan penjualan yang diajukan oleh pengguna barang dalam batas kewenangannya;
- untuk penjualan yang memerlukan persetujuan Presiden atau DPR, pengelola barang mengajukan usul penjualan disertai dengan pertimbangan atas usulan dimaksud;
- penerbitan persetujuan pelaksanaan oleh pengelola barang untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada butir e dilakukan setelah mendapat persetujuan Preslden atau DPR.
(2) Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b dilakukan
dengan ketentuan sebagal berikut:
- pengguna barang mengajukan usul penjualan kepada pengelola barang;
- pengelola barang meneliti clan mengkaji usul penjualan yang diajukan oleh pengguna barang sesuai dengan kewenangannya;
- pengelola barang mengeluarkan keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan penjualan yang diajukan oleh pengguna barang dalam batas kewenangannya;
- Untuk penjualan yang memerlukan persetujuan gubernur/ bupati/walikota atau DPRD, pengelola barang mengajukan usul penjualan disertai dengan pertlmbangan atas usulan dimaksud.
(3) Penerbitan persetujuan pelaksanaan oleh pengelola barang untuk penjualan
sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota atau DPRD.
(4) Hasil penjualan barang milik negara/daerah wajib disetor seluruhnya ke rekening
kas umum negara/daerah sebagai penerimaan negara/daerah.
Bagian Ketiga Tukar menukar
