PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 52
BAB 10 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Penjualan barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan
dilaksanakan oleh:
- pengelola barang untUk barang milik negara;
- pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubemur /bupati/walikota untuk barang milik daerah.
(2) Penjualan barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan
dilaksanakan oleh:
- pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang untuk barang milik negara;
- pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur /bupati/walikota untuk barang milik daerah.
