PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 51
BAB 10 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Penjualan barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
- untuk optimalisasi barang milik negara yang berlebih atau idle;
- secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual;
- sebagai pelaksanaan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penjualan barang milik negara/daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam
hal-hat tertentu.
(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
- barang milik negara/daerah yang bersifat khusus;
- barang milik negara/daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh pengelola barang.
