PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 50
BAB 10 — PEMINDAHTANGANAN
Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota.
Bagian Kedua Penjualan
