PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 49
BAB 10 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang
bernilai sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh penguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.
(2) Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang
bernilai di atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miiliar rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan Presiden.
(3) Usul untuk memperoleh persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diajukan oleh pengelola barang.
