PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 48
BAB 10 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Pemindahtanganan barang nrilik negara berupa tanah dan/atau bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk tanah dan/atau bangunan yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Presiden;
- untuk tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh pengelola barang;
(2) Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur /bupati/walikota.
