PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 47
BAB 10 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Usul untuk memperoleh persetujuan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (1) diajukan oleh pengelola barang.
(2) Usul untuk memperoleh persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
46 ayat (2) diajukan oleh gubernur/ bupati/walikota.
