PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 46
BAB 10 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Pemindahtanganan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
untuk:
- tanah dan/atau bangunan;
- selain tanah dan/atau bangunan yang bemilai lebih dari Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR.
(2) Pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
untuk:
- tanah dan/atau bangunan;
- selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.
(3) Pemindahtanganan barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a tidak memerlukan persetujuan DPR/DPRD, apabila:
- sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
- harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
- diperuntukkan bagi pegawai negeri;
- diperuntukkan bagi kepentingan umum;
- dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
