PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 55
BAB 10 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Tukar menukar barang milik negara/daerah dapat berupa:
- tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada pengelola barang untuk barang milik negara dan gubernur /bupati/walikota untuk barang milik daerah;
- tanah dan/atau bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang tetapi tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
- barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Penetapan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan yang akan
dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
- pengelola barang untuk barang milik negara;
- gubernur jbupatijwalikota untuk barang milik daerah, sesuai batas kewenangannya.
(3) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
- pengelola barang untuk barang milik negara;
- pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur /bupati/walikota untuk barang milik daerah.
(4) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
- pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang untuk barang milik negara;
- pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur /bupati/walikota untuk barang milik daerah.
(5) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh
pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.
