PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 43
BAB 9 — PENGHAPUSAN
(1) Penghapusan barang milik negara/daerah dari daftar barang milik negara/daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilakukan dalam hal barang milik negara/daerah dimaksud sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan atau karena sebab-sebab lain.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan
surat keputusan penghapusan dari:
- pengelola barang untuk barang milik negara;
- pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/ bupati/walikota untuk barang milik daerah.
