PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 42
BAB 9 — PENGHAPUSAN
(1) Penghapusan barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 huruf a, dilakukan dalam hal barang milik negara/daerah dimaksud sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang;
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan
surat keputusan penghapusan dari:
- pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang untuk barang milik negara;
- pengguna barang setelah mendapat persetujuan gubernur /bupati/walikota atas usul pengelola barang untuk barang milik daerah.
(3) Pelaksanaan atas penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
selanjutnya dilaporkan kepada pengelola barang.
