PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 41
BAB 9 — PENGHAPUSAN
Penghapusan barang milik negara/daerah meliputi:
- penghapusan dari daftar barang pengguna dan/atau kuasa pengguna;
- penghapusan dari daftar barang milik negara/daerah.
