PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 40
(1) Penilaian barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka
pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh pengguna barang, dan dapat melibatkan penilai independen yang ditetapkan oleh pengguna barang.
(2) Penilaian barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka
pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh pengelola barang, dan dapat melibatkan penilai independen yang ditetapkan pengelola barang.
(3) Penilaian barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar.
(4) Hasil penilaian barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan oleh:
- pengguna barang untuk barang milik negara;
- pengelola barang untuk barang milik daerah.
