Pasal 39
(1) Penilaian barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka
pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh pengelola barang, dan dapat melibatkan penilai independen yang ditetapkan oleh pengelola barang.
(2) Penilaian barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam
rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh gubernur/ bupatijwalikota, dan dapat melibatkan penilai independen yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota.
(3) Penilaian barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar, dengan estimasi terendah menggunakan NJOP.
(4) Hasil penilaian barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan oleh:
- pengelola barang untuk barang milik negara;
- gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.
