PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 44
BAB 9 — PENGHAPUSAN
(1) Penghapusan barang milik negara/daerah dengan tindak lanjut pemusnahan
dilakukan apabila barang milik negaraf daerah dimaksud:
- tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan; atau
- alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
- pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang untuk barang milik negara;
- pengguna barang dengan surat keputusan dari pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/ bupati/walikota untuk barang milik daerah.
(3) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan
dalam berita acara dan dilaporkan kepada pengelola barang.
Bagian Pertama Bentuk-Bentuk dan Persetujuan
