PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 4
BAB 2 — PEJABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
(1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara adalah pengelola barang milik
negara.
(2) Pengelola barang milik negara berwenang dan bertanggung jawab :
- merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan barang milik negara;
- meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik negara;
- menetapkan status penguasaan dan penggunaan barang milik negara;
- mengajukan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang memerlukan persetujuan DPR;
- memberikan keputusan atas usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan;
- memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR sepanjang dalam batas kewenangan Presiden;
- memberikan keputusan atas usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik negara selain tanah dan bangunan sesuai batas kewenangannya;
- memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan bangunan kepada Presiden atau DPR;
- menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan;
- memberikan keputusan atas usul pemanfaatan barang milik negara selain tanah dan bangunan;
- melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik negara Berta menghimpun hasil inventarisasi;
- melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik negara;
- menyusun dan mempersiapkan Laporan Rekapitulasi barang milik negaraf daerah kepada Presiden sewaktu diperlukan.
