PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 3
(1) Pengelolaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan asas
fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi,
akuntabilitas, dan kepastian nilai.
(2) Pengelolaan barang milik negara/daerah meliputi:
- perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
- pengadaan;
- penggunaan;
- pemanfaatan;
- pengamanan dan pemeliharaan;
- penilaian;
- penghapusan;
- pemindahtanganan;
- penatausahaan;
- pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Bagian Kesatu Pengelola Barang
