PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 2
(1) Barang milik negara/daerah meliputi:
- barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D;
- barang yang berasal dari perolehan lainnya yang Sah;
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
- barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
- barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
- barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
