PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 5
BAB 2 — PEJABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
(1) Gubernur Ibupati/walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik
daerah.
(2) Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah mempunyai wewenang:
- menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
- menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan;
- menetapkan kebijakan pengamanan barang milik daerah;
- mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD;
- menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya;
- menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah danl atau bangunan.
(3) Sekretaris daerah adalah pengelola barang milik daerah.
(4) Pengelola barang milik daerah berwenang dan bertanggung jawab:
- menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah;
- meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah;
- meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/ perawatan barang milik daerah;
- mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh gubemur Ibupati/walikota atau DPRD;
- melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
- melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.
Bagian Kedua Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang
