PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 35
BAB 7 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang bertanggung jawab atas
pemeliharaan barang milik negara/daerah yang ada di bawah penguasaannya.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Daftar
Kebutuhan Pemeliharaan Barang (DKPB).
(3) Biaya pemeliharaan barang milik negara/daerah dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.
