PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 36
BAB 7 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Kuasa pengguna barang wajib membuat daftar hasil pemeliharaan barang yang
berada dalam kewenangannya dan melaporkan/menyampaikan daftar hasil pemeliharaan barang tersebut kepada pengguna barang secara berkala.
(2) Pengguna barang atau pejabat yang ditunjuk meneliti laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan menyusun daftar hasil pemeliharaan barang yang dilakukan dalam satu tahun anggaran sebagai bahan untuk melakukan evaluasi mengenai efisiensi pemeliharaan barang milik negara/daerah.
PENILAIAN
