PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 34
BAB 7 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Bukti kepemilikan barang milik negara/daerah wajib disimpan dengan tertib dan
aman.
(2) Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik negara berupa tanah dan/atau
bangunan dilakukan oleh pengelola barang.
(3) Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik negara selain tanah dan/atau
bangunan dilakukan oleh pengguna barangj kuasa pengguna barang.
(4) Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh pengelola
barang.
Bagian Kedua Pemeliharaan
