PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 33
BAB 7 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Barang milik negara/daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama
Pemerintah Republik Indonesia/ pemerintah daerah yang bersangkutan.
(2) Barang milik negara/daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti
kepemilikan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yang bersangkutan.
(3) Barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan
bukti kepemilikan atas nama pengguna barang.
(4) Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan
bukti kepemilikan atas nama pemerintah daerah yang bersangkutan.
